Ketua HMI Komisariat Hukum UMI Minta Konflik Rektor di UMI Tidak Mengorbankan Mahasiswa
Makassar, SAKTI NEWS - Ketua HMI komisariat hukum UMI, Alfian Ryamizard, mengingatkan agar pertikaian yang terjadi antara rektor versi Prof. Basri Moding vs. Rektor versi Prof. Sufirman Rahman (Universitas Muslim Indonesia) tidak sampai mengorbankan mahasiswa. Rabu, (11/10/2023)
Hal itu merespons sikap surat edaran dari pihak rektor versi Prof. Basri Moding yang mengumumkan bahwa pihak kampus tidak beroperasi atau diliburkan terhitung mulai Selasa, 10 Oktober 2023.
"Tentu kita prihatin dengan kondisi tersebut. Surat edaran libur yang dikeluarkan oleh rektor versi Prof. Basri Moding sangat konyol dan terkesan kekanak-kanakan. Janganlah sampai mengorbankan mahasiswa.
Jikalaupun telah terjadi konflik di pihak pimpinan kampus, jangan sampai mahasiswa menjadi korban kepentingan kalian, dan tolong hargai segala keputusan yang dikeluarkan oleh yayasan.
Dan jika tidak terima, silahkan menempuh jalur hukum. Sekali lagi, saya tegaskan, jangan mengorbankan mahasiswa," ujar Alfian Ryamizard, ketua HMI komisariat hukum UMI saat dihubungi.
Ia berpendapat bahwa UMI sebagai perguruan tinggi yang otonom mestinya dapat menyelesaikan persoalan dan menemukan solusi terbaik untuk berbagai pihak.
Terlebih, sebagai salah satu perguruan tinggi swasta yang katanya terbaik se Indonesia Timur, Alfian melihat pihak-pihak yang bertikai harusnya bisa selalu mengedepankan komunikasi.
"Kami tetap mensupport Prof. Basri Moding, namun keputusan yang dikeluarkan pihak yayasan harus dihormati dan dilaksanakan. Kalau pun kemudian tidak terima, Pak Prof. bisa gugat keputusan itu, tidak dengan seenaknya mengeluarkan surat edaran libur yang membuat kontroversi di kalangan mahasiswa.
Dan untuk Plt. Rektor Prof. Sufirman Rahman juga harus punya tindakan nyata dan tegas, bahwa dia adalah rektor yang sah saat ini sehingga surat edaran yang dikeluarkan oleh Plt. rektor menjadi acuan mahasiswa hari ini," papar Alfian.
Sebelumnya, Rektor versi Prof. Basri Moding mengeluarkan surat edaran bahwa pihak kampus tidak beroperasi seperti biasa, dan proses belajar mengajar tidak dilaksanakan secara luring maupun daring, dan tandatangan serta terstempel oleh Prof. Basri Moding. Disusul dengan surat edaran tandingan yang dikeluarkan oleh Plt. Rektor, bahwa perkuliahan tetap berjalan.
"Namun, mahasiswa tidak tahu yang mana yang harus diikuti, apakah versi Prof. Basri Moding atau versi Prof. Sufirman,"
Ketua yayasan wakaf UMI, Prof. Masrurah, mengatakan penonaktifan Basri Modding tersebut karena akan dilakukan audit. Dia menyebut ada beberapa temuan yang akan didapatkan selama Basri Modding menjabat.
"HMI komisariat hukum UMI mendukung penuh Keputusan pihak yayasan menonaktifkan sementara rektor Prof. Basri Moding. Sudah langkah tepat jika ada dugaan temuan. Ini diperlukan untuk audit internal secara menyeluruh, secara total, dan secara bebas untuk UMI yang lebih baik.
Dan sekiranya pihak yayasan untuk transparan dalam hal ini, agar seluruh elemen kampus Universitas Muslim Indonesia tahu hasilnya apakah benar terjadi dugaan yang disangkakan," ujar Alfian.
Kami berharap persoalan ini bisa selesai dan perkuliahan berjalan dengan semestinya. (AS)


Post a Comment