AKP Bahri, Bongkar Sindikat Shabu
Kendari, SAKTI NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari telah mengukuhkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan suksesnya operasi yang menyisakan dampak signifikan.
Dua individu, berinisial AZ (37 tahun) dan BB (51 tahun), telah berhasil diamankan dalam sebuah razia teliti yang mengungkap kasus penyimpanan dan peredaran narkotika jenis shabu seberat 10,91 gram. Selasa, (03/10/2023)
Keberhasilan operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai bahwa salah satu tempat kost di Kota Kendari digunakan sebagai basis transaksi narkotika.
Mengambil laporan tersebut sebagai tuntunan, Anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari dengan sigap memulai penyelidikan yang berujung pada penangkapan AZ dan BB, dua sosok kunci dalam jaringan ini.
Selain mengamankan narkotika, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti non-narkotika yang diduga erat terkait dengan aktivitas ilegal ini, termasuk 1 tas pinggang berwarna hitam, 1 bungkus rokok merek SEVEN, 1 bungkus rokok merek GUDANG GARAM, serta 2 unit handphone.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Bahri, menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan di salah satu kamar kost tersebut disaksikan oleh sejumlah warga sekitar.
Pencarian ini membuahkan hasil dengan ditemukannya 6 paket yang diduga berisi narkotika jenis shabu.
Dalam pengembangan kasus ini, AZ mengakui bahwa paket-paket shabu tersebut diperolehnya dari seorang individu yang dikenal dengan inisial B, yang beralamatkan di sekitar Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.
Motifnya terang: AZ dan BB tergoda dengan janji imbalan senilai Rp 1.000.000 jika mereka berhasil menjual seluruh paket shabu tersebut.
Tim Narko 10 Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari saat ini tengah memusatkan upaya dalam melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap tersangka B.
Langkah ini diambil dalam usaha untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar yang mungkin ada di balik kasus ini.
Mengenai hukuman yang mungkin dihadapi, AZ dan BB dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Potensi hukuman bagi keduanya adalah penjara dengan durasi minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Kepolisian Polresta Kendari dengan tindakan tegas ini memberikan pesan jelas kepada masyarakat bahwa penyalahgunaan narkotika dan peredaran ilegalnya tidak akan ditoleransi.
Keberhasilan operasi ini adalah cerminan dari tekad keras pihak berwajib untuk menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan sehat bagi semua warga Kendari. (A. Sakti)


Post a Comment