Header Ads

ads header

Polres Wakatobi Lanjutkan Tahap II, Tersangka Kasus Penganiayaan Diserahkan ke Jaksa

 


Sakti.News, Wakatobi — Penanganan kasus penganiayaan oleh Polres Wakatobi memasuki babak baru setelah Unit I Satreskrim menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Wakatobi, Selasa (27/5/2025).

Tersangka Safriadin alias Anggo, usia 22 tahun, diduga kuat melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang warga di Lingkungan Topa I, Wanci, pada 28 Maret lalu. Polisi turut menyerahkan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) jo Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Penyerahan ini merupakan bagian dari proses Tahap II, yang berarti perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk disidangkan di pengadilan.

Polres Wakatobi menegaskan akan terus memberikan pelayanan hukum yang profesional serta menjaga keamanan wilayah dari berbagai tindak kejahatan.

Tidak ada komentar